Legislator asal Jawa Timur ini menjelaskan, jika memang sumur tua tradisional yang dikelola oleh masyarakat secara tradisional maka harus sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) ESDM No.01 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.
Aturan itu khususnya terkait pasal 9 terkait Pelaksanaan Memproduksi Minyak Bumi, dan pasal 12-15 terkait Pembinaan dan Pengawasan, serta beleid Pasal 16 terkait sanksi.
“Menurut informasi sumur rakyat yang terbakar kedalamannya sampai 250 meter perlu dipertanyakan, biasanya hanya 50-150 meter. Harusnya di atas 150 meter jangan Koperasi Unit Desa (KUD) yang pegang, mengingat teknologinya tidak sesuai,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid