Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi mengatakan langkah Pemerintah memperpanjang ijin PT Freeport Indonesia secara sepihak bertentangan dengan undang-undang.
Pasalnya, pemerintah Indonesia resmi memberikan perpanjangan ijin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia menyusul dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia.
“Yang jadi masalah, ini ngga ada pembicaraannya dengan DPR, ini bahaya sekali, harusnya ada pembicaraan menyangkut undang-undang. Jadi itu melanggar konstitusi kita,” kata Mulyadi, kepada Aktual.co, di DPR, Senin (26/1).
Dalam perpanjangan izin tersebut harus sesuai dengan undang-undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dibuat oleh pemerintah dan DPR. Kemudian juga harus dibicarakan ke kedua belah pihak terlebih dahulu untuk mencari solusinya. Namun, pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM Sudirman Said, secara sepihak.
“kita harus tahu alasan diperpanjangnya apa, ini jelaslah melanggar undang-undang Minerba jika 5 tahun tidak membangun smelter, dia (Freeport) dilarang mengekspor, jadi harus menyiapkan smelter pengolahan”, katanya.
Menurutnya, konsentrat tidak boleh diekspor jika belum diolah, dan harus diolah terlebih dahulu sehingga memiliki nilai tambah.
Artikel ini ditulis oleh:

















