Ilustrasi (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Rapat internal Komisi VII DPR pada Rabu (19/9), memutuskan untuk menginisiasi pengajuan Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan (UU EBT) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.

Terlebih, isu EBT ini menjadi perhatian komisi bidang energi ini, karena Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui UU No 16 Tahun 2016 yang erat kaitannya dengan perubahan iklim dan emisi.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber daya Manusia (ESDM) juga telah membuat satu roadmap bahwa pada 2025 nanti, bauran EBT nasional harus sudah mencapai 23 persen. Itu hanya 7 tahun lagi. Sementara saat ini baurannya baru di angka 8 persen.

Fakta terkini juga menunjukkan bahwa energi fosil nasional yang secara umum jumlahnya terbatas, dan telah diekspploitasi selama puluhan tahun, misalnya minyak bumi, itu cadangannya diprediksi hanya tersisa untuk 10 tahun ke depan. Artinya dari sekarang kita harus migrasi ke energi yang lain.

“Karena diikat UU tentang Ratifikasi Perjanjian Paris, meskinya energi baru terbarukan menjadi prioritas. Maka kami komisi tujuh tadi sepakat untuk mengajukan ke prolegnas, RUU Energi Baru Terbarukan. Kami mau kawal ini, karena political will pemerintah untuk EBT ini belum optimal, padahall wajib itu,” kata Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu saat ditemui di DPR, Rabu (19/9) malam.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara