Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan. (ilustrasi/aktual.com)
Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi VII DPR RI geram dengan tindakan Menko Matritim dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membubarkan sejumlah unit kerja di kementerian tersebut.

Anggota Komisi VII DPR Endre Saifoel menilai yang dilakukan mantan Menko Polhukam itu sangatlah tidak tepat. Sebab sebagai Plt, Luhut tak bisa mengambil keputusan strategis.

“Luhut ini posisinya hanya Plt yang hanya menggantikan sementara kekosongan posisi menteri. Bukan artinya dia dengan mudah dan seenaknya mengobrak-abrik struktur organisasi Kementerian. Segala keputusan itu harus dikomunikasikan dulu kepada Presiden,” ujar Endre di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8).

Menurut Endre, unit kerja yang dibubarkan oleh Tokoh Senior Golkar iniĀ adalah unit khusus strategis bentukan Sudirman Said guna mengurai hambatan di sektor keenergian nasional.

“Salah satunya unit Tim Percepatan Energi Baru Terbarukan (EBTKE). Membubarkan unit ini saja sudah salah besar,” jelas legislator asal Sumatera Barat itu.

Endre pun menyatakan tindakan Luhut bertolak belakang dengan keinginan pemerintah dalam mempercepat kemajuan di sektor energi.

“Struktur yang sudah dibentuk dan berjalan tidak boleh dong mendadak begitu saja dibubarkan atau diubah. Ini bukan tugas pak Luhut,” tegas Politisi NasDem itu.

Karenanya, lanjut Endre, pada Rabu besok nanti Komisi VII DPR berencana memanggil Plt Menteri ESDM itu untuk meminta penjelasan terkait pembubaran unit-unit kerja tersebut.

Diketahui, Luhut membubarkan beberapa unit kerja di Kementerian ESDM. Unit kerja tersebut antara lain Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan (UP3KN), Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM, Tim Percepatan Energi Terbarukan, Tim Progam Patriot Energi serta Komite Eksplorasi Nasional.

(Nailin In Saroh)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan