Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menyebut kasus PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) merupakan cerminan sistem tata kelola migas yang keliru.
“Kasus TPPI itu merugikan negara dan harus diperbaiki,” ujar Kurtubi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5).
Kurtubi menuturkan pengelola migas harusnya diserahkan kepada lembaga pemerintah yang dulu bernama BP migas kemudian dibubarkan MK dan diganti baju menjadi SKK migas oleh SBY. Kelirunya, SKK migas langsung menunjuk TPPI tanpa melewati tender yang melanggar undang-undang migas.
“SKK migas bukan perusahaan, tapi organ pemerintah. Dia ngga bisa jual migas, ngga bisa jual kondensat, dia harus nunjuk orang lain melalui tender. Dalam kasus TPPI, SKK migas tanpa lewat tender nunjuk TPPI, jelas ini melanggar undang-undang migas karena SKK migas bukan perusahaan,” tuturnya.
Sementara itu, terkait hutang TPPI, Kurtubi menyebut negara yang mengambil alih persoalan kemudian diserahkan ke Pertamina. Ia juga meminta Bareskrim mengusut tuntas kasus tersebut.
“Namanya hutang harus dibayar. Kalau memang TPPI ngga mau bayar utang ambil oleh negara dan diserahkan ke Pertamina. Mestinya beli bahan baku melalui proses yang benar dan mestinya hasil penjualan jelas, mandek di TPPI apa SKK Migas sehingga ngga ngalir ke negara, Itu harus clear. Kita harap kan Bareskrim bongkar hingga tuntas,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















