Menurut Kemal Stamboel, agar target pemerintah dapat dicapai secara efektif, industri jasa keuangan perlu menetapkan skala prioritas dalam membangun suatu kebijakan sektoral yang berpengaruh mendorong kinerja keberlanjutan nasabahnya.
Selain itu, ujar dia, pengembangan model bisnis baru yang inovatif dan kolaboratif juga dinilai perlu menjadi urgensi program inisiatif tersebut.
Kelahiran IKBI tidak terlepas dari keberhasilan proyek perintis “First Steps to become Sustainable Bank” yang diinisiasi Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) 2015 dan mendapat bimbingan teknis dari WWF-Indonesia.
Dalam proyek tersbut, kedelapan bank “First Movers” memperoleh bimbingan terkait implementasi manajemen risiko lingkungan hidup dan tata kelola. Kedelapan bank tersebut yaitu, Bank Artha Graha Indonesia, BRI Syariah, Bank Central Asia, Bank Mandiri, Bank Muamalat, Bank Negara Indonesia, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, serta Bank Rakyat Indonesia.
Beberapa keluaran dari proyek rintisan ini termasuk perbaikan kebijakan dan Standar Prosedur Operasi (SOP) pada masing-masing bank serta perbaikan kualitas pembiayaan khususnya pada sektor usaha yang memiliki risiko lingkungan hidup dan sosial yang tinggi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid