Industri Pertambangan Asing di Indonesia (Aktual/Ilst)

Jakarta, Aktual.com – Komisi VII DPR RI meminta Polda Kalimantan Tengah menindak dugaan praktik tambang yang bukan diambil dari lokasi sendiri oleh anak perusahaan publik PT Cakra Mineral Tbk, yaitu PT Takaras Inti Lestari.

“Dugaan harus dibuktikan, apakah ada pelanggaran hukum. Kalau penambangan tidak sesuai aturan, berarti pelanggaran hukum,” ujar anggota Komisi VII DPR RI Joko Purwanto di Jakarta, Sabtu (17/9) malam.

Polisi, ujar dia, harus menyelidiki asal-usul bahan baku zirconium sehingga anak PT CKRA bisa mengekspor sebanyak 400 ton. “Kalau bukan dari lokasi sendiri, dari mana? Apakah ada clear and clean (C&C) atau tidak?,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Takaras Inti Lestari Dexter Syarif Putra mengau belum bisa menjelaskan secara rinci asal-usul bahan baku ekspor 400 ton Zr tersebut. Ia menyatakan, PT Tarakas memikiki izin usaha tambang di Palangkaranya hingga 2020.

Terkait hal tersebut, Joko menilai, tugas Polri untuk memperjelasnya. Menurutnya, demi lingkungan, pemasukan negara dan keamanan, Polri harus bergerak cepat.

“Zr di Indonesia kan selalu tercampur dengan uranium. Maka ekspor Zr seharusnya jangan sembarangan. Polri harus memperjelas, berapa part per million (ppm) yang masih diperbolehkan kesepakatan internasional,” ujar Joko.

Politisi PPP itu menambahkan, bahan baku ekspor harus diawasi. Sehingga, penambangan hanya berasal dari lokasi yang memang diijinkan dan memperoleh clear and clean .

“Jika tidak, negara akan dirugikan atas penambangan itu,” tandas Joko.

Nailin Insaroh

Artikel ini ditulis oleh: