Jakarta, Aktual.com – Dugaan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), menarik perhatian dari anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Coryati.
Dewi Coryati yang merupakan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengemukakan, dalam proses seleksi yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk memilih Komite BPH Migas, memang ditemui banyak kejanggalan.
“Soal hasil seleksi yang disampaikan kepada kami di komisi VII, ada sembilan nama yang diusulkan. Jumlah sembilan nama ini kami pertanyakan kepada KESDM, karena ternyata syarat yang ditetapkan oleh Pansel umurnya harus berkisar 50-60 tahun. Padahal yang namanya orang sudah diatas 21 tahun, kalau mampu dan profesional kenapa harus dibatasi, diatas 60 juga masih banyak yang produktif, jadi pesyaratan tersebut tentu tidak boleh dan melanggar UU, ” papar Dewi Coryati kepada Aktual.com di Jakarta, Sabtu (6/2).
Selain menyoroti persoalan pembatasan umur yang dilakukan oleh Pansel, Coryati juga mempertanyakan kinerja dan profesionalisme kerja Pansel dalam mencari calon komite BPH Migas kedepan.
“Panitia seleksi katanya sudah merekrut sekian banyak, melakukan sosialisasi ke publik dan media, tetapi yang mendaftar katanya kurang, akhirnya pak menteri ESDM, Sudirman Said justru menambahkan orangnya sendiri, buat apa ada panitia seleksi kalau ada begitu, karena awalnya salah ya begitu, selanjutnya juga salah, ” paparnya.
Coryati menyebut, tidak mungkin dari sekian banyak potensi sumber daya manusia (SDM) di Indonesia, tidak ada yang mampu dan bisa mengelola BPH Migas kedepan.
“Banyak kok sarjana-sarjana kita yang berpengalaman di bidang itu, professor dan mungkin praktisi atau bahkan di lingkup BPH Migas sendiri yang sudah pengalaman, jadi aneh kalau Pansel ini justru mengatakan kurang yang berminat atau tidak sesuai kriteria,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Coryati, dalam dokumen yang diterima oleh Komisi VII DPR RI terkait nama-nama yang nantinya akan diuji melalui Fit and Propert Test hanya mencantumkan sembilan nama, yang nantinya DPR juga akan memilih sembilan nama juga untuk menjadi komite BPH Migas.
“Yang dikirim ke DPR hanya sembilan orang, yang dipilih hanya sembilan orang. Ini namanya pemaksaan, kita mau tidak mau dipaksa harus memilih sembilan nama itu,” ucapnya.
Mestinya, harap Coryati, nama-nama yang diusulkan ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan itu minimal 18 orang, sesuai lazimnya pemilihan sebelum-sebelumnya.
“Biar kita bisa memilih mana yang lebih pantas,” harapnya.
Menyikapi hal tersebut, Coryati menyarankan agar pemilihan Komite BPH Migas ditunda saja, selain karena banyaknya masalah yang terjadi dari sisi administrasi dan mekanisme yang dijalankan kurang tepat, saat ini juga sedang ada pembahasan merivisi UU Migas yang baru.
“Kita tunggu saja itu, apakah BPH migas nantinya dilikuidasi atau seperti apa. Saat ini cukup yang kepala BPH Migas saja yang diperpanjang masa jabatannya sesuai surat presiden diperpanjang selama-lamanya setahun. Kalau sudah setahun belum selesai UU Migasnya, baru diadakan pemilihan, tetapi dengan catatan harus diperbaiki dulu mekanisme pemilihannya,” tutup Coryati.
Artikel ini ditulis oleh: