Jakarta, Aktual.co —   PT Pertamina (persero) melalui unit usahanya, Integrated Suply Chain (ISC) pada 23 Februari 2015 lalu kembali mengadakan tender LPG yang terdiri dari 22.000 MT butane dan 22.000 MT propane. Namun ISC-Pertamina menabrak aturan yang mereka buat sendiri. Pasalnya, dalam penawaran tender ke peserta disebutkan untuk pricing dan loading bulan April 2015. Namun, ISC-Pertamina justru memenangkan Total dengan pricing Maret 2015.

Dari data yang diterima Aktual, Senin (3/5), terdapat kerugian perusahaan Pertamina dan negara mencapai USD400.000 atau sekitar Rp5,2 miliar. Perhitungan kerugian berdasarkan atas perbedaan harga CP Aramco pada bulan Maret 2015 di harga USD480/MT dan bulan April 2015 di harga USD465/MT.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR RI Hari Purnomo mengatakan bahwa dirinya akan mempelajari data tersebut guna menyelidiki sekaligus mempertanyakannya lebih lanjut kepada Pertamina.

“Saya harus pelajari datanya dulu, dan saya pastikan ke Pertamina,” kata Hari kepada Aktual melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (4/5).

Hari pun mengaku belum bisa beekomentar lebih banyak sebelum dirinya mempelajari dan memastikan data itu kepada Pertamina.

“Jadi saya belum bisa beri komentar. Nanti setelah saya bertemu dan bicarakan dengan Pertamina mungkin baru bisa saya berkomentar,” ujar dia.

Berdasarkan data yang ada, jumlah harga dari Total yang terdiri dari CP Aramco Maret dikurangi diskon USD7,5 adalah USD472,5. Sedangkan harga dari Petredec yang terdiri dari CP Aramco dikurangi diskon USD2,5 adalah USD462,5. Disini jelas terlihat perbedaan Total dan Petredec senilai USD10 per MT.

Sehingga total kerugian yang dialami Pertamina dan negara mencapai USD440.000.Data tersebut menunjukkan bahwa ISC-Pertamina dengan Vice President (VP) Daniel Purba telah memenuhi delik korupsi berdasarkan Undang-undang karena perbuatan melawan hukum, memilih pemenang tender LPG tidak berdasarkan TOR yang diumumkan sebelumnya. Selain itu, Perusahaan dan negara mengalami kerugian USD400.000 atau setara Rp5,2 miliar. Selain itu, berdasarkan alat dua alat bukti, terdapat pihak yang diuntungkan, yaitu perusahaan total.

Dengan kerugian Rp5,2 miliar dan dua alat bukti sudah selayaknya Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas dan memeriksa VP ISC-Pertamina, Daniel Purba.

Sementara Pengamat energi dari Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa ada dugaan memenuhi unsur adanya penyalahgunaan wewenang yang dinilai memperkaya orang lain ataupun kelompok tertentu dalam hal ini Total yang memenangkan tender diatas harga berjalan.

“Artinya dalam hal ini secara sah ISC telah melakukan tindakan memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara, karena keuangan BUMN adalah keuangan negara, maka selayaknya KPK turun tangan memeriksa kejadian ini dan meminta BPK untuk menghitung kerugian negara secara resmi,” ucap Ferdinand melalui pesan singkatnya.

Menurut dia, KPK maupun BPK tidak boleh membiarkan. Sebab, bila dibiarkan akan berdampak negatif terkait kelangsung program pemberantasan korupsi itu sendiri, khusunya di sektor energi.

“Hal seperti ini tdk boleh dibiarkan karena jika tdk ditindak secara hukum, hal ini bisa menjadi trend ke depan dan terus berulang karena dibiarkan terjadi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka