Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR RI Harry Poernomo mengatakan bahwa suka tidak suka PLN harus melakukan penyesuian komitmen kerjasama dengan pihak investor dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap proyek pembangunan ketenagalistrikan.
Untuk diketahui, di dalam putusan MK menilai bahwa ketentuan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 selama tidak dimaknai ‘dikuasai oleh negara’.
“Sedikit banyak harus ada penyesuainya nanti ya, mungkin ada pengkajian ulang terhadap komitmen-komitmen dengan pihak ketiga,” kata Harry, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (15/12).
“Kalau ternyata ada ketidaksesuaian dengan keputusan MK, ya harus ada penyesuaian dengan merevisi komitmen yang bertentangan dengan putuaan MK tersebut,” tambah dia.
Ketika ditanyakan, apakah kemudian dalam menyelaraskan komitmen dengan putusan MK perlu diberhentikan dulu segala bentuk proyek yang telah berjalan?. Politikus Gerindra itu mengatakan tidak perlu dilakukan, sebab sembari berproses proyek masih tetap bisa jalan.
“Tidak perlu dihentikan, tinggal melakukan pembicaraan ulang dengan masing- masing antara PLN dengan investor yang bersangkutan saja,” tandasnya.[Novrizal Sikumbang]
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid