Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Eni Maulani mempertanyakan sikap Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) yang telah mengeluarkan surat rekomendasi izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI), padahal PT FI belum menyerahkan setoran dana komitmen sebagai bukti keseriusannya dalam melakukan pembangunan Smelter di Gresik, Jawa Tengah sebesar USD530 juta.

“Memang tidak ada aturan yang mengikat soal dana jaminan itu, tetapi itu kan kebijakan pemerintah sendiri karena selama ini Freeport belum menyelesaikan pembangunan Smelternya. Nah, kalau Smelter tidak dibangun, uang jaminan juga tidak diserahkan, lalu kenapa surat izinnya mesti dikeluarkan, ini ada apa dengan pemerintah kita,” papar Eni, kepada jurnalis media, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (09/02).

Terkait alasan Freeport akan mengalami gangguan keuangan, ‘cash flow’ dengan dibebankannya dana jaminan tersebut, menurut Eni, bukanlah alasan yang tepat.

Nah kalau dana jaminan saja mereka tidak bisa penuhi, lalu bagaimana dengan dana untuk pembangunan smelternya yang jauh lebih besar, aneh kan,” ucapnya.

Eni juga menyangsikan realisasi pembangunan Smelter di Gresik akan selesai tepat waktu. Pasalnya, sampai saat ini belum ada sama sekali realisasi pembangunan dari segi fisik yang dilakukan oleh PT FI.

“Katanya sudah ada realisasi 14-15 persen, tapi kok hasil peninjauan saya di lapangan tidak saya temukan. Itu daerah pemilihan saya, jadi saya tahu persis, yang ada kawasan yang dimaksud oleh Freeport masih sementara komersialisasi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui telah mengeluarkan surat rekomendasi izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot mengatakan, rekomendasi surat izin perpanjangan PT FI telah dikeluarkan hari ini, Selasa (09/02)

“Jadi Freeport telah merespon dan pihak Freeport telah memenuhi syarat untuk kita kenakan tambahan bea keluar ekspor sebesar lima persen,” ungkap Bambang.

Namun, ketika ditanya mengenai syarat selanjutnya yaitu uang jaminan sebesar USD 530 juta, Bambang mengatakan jika poin tersebut masih dibicarakan ke depannya bersama PT FI.

“Kemudian yang 530 juta dolar tersebut masih dibicarakan lebih lanjut,” ungkap ia menambahkan.

Bambang membeberkan, surat rekomendasi izin perpanjangan eskpor tersebut dikeluarkan untuk izin ekspor konsentrat kepada PT FI selama enam bulan ke depannya.

“Jadi kita perpanjang selama 6 bulan ke depan dengan kuota 1 juta ton konsentrat,” bebernya.

Artikel ini ditulis oleh: