Jakarta, Aktual.com – Komisi VII DPR suara mayoritas menunjukkan sepakat untuk melanjutkan pembahasan revisi undang-undang Minerba ke tahapan tingkat I
Hari ini, Senin (11/5), di Jakarta Komisi VII dan Pemerintah menggelar rapat kerja terkait kelanjutan revisi UU Minerba.
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi sepakat untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat lanjut, fraksi tersebut adalah Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP, PKS, dan PAN.
Catatan sebelumnya, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba) hendaknya memenuhi lima prinsip dasar yaitu pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, tidak terjadinya kelangkaan sumber daya, pencegahan degradasi lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan.
“Agar pengelolaan minerba dapat dilakukan secara optimal dan berkeadilan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, maka beberapa prinsip yang perlu menjadi dasar dalam RUU Minerba, yaitu pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, tidak terjadinya kelangkaan sumber daya (resources scarcity), pencegahan degradasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan,” ujar Arifin.
Arifin mengatakan RUU Minerba akan membahas 13 isu utama yang perlu mendapat perhatian, yaitu:
1. Penyelesaian permasalahan antar sektor
2. Penguatan konsep wilayah pertambangan
3. Memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah
4. Mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit batubara
5. Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan
6. Luas wilayah perizinan pertambangan
7. Jangka waktu IUP/IUPK
8. Mengakomodir putusan MK dan UU Nomor 23 Tahun 2014
9. Penguatan peran pemerintah dalam Binwas kepada Pemda
10. Penguatan peran BUMN
11. Kelanjutan operasi KK/PKP2B menjadi IUPK
12. Izin usaha pertambangan rakyat
13. Tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional
RUU Minerba telah melewati proses yang panjang sejak tanggal 11 April 2018 melalui surat Ketua DPR RI kepada Presiden mengenai penyampaian draf RUU Minerba.