Jambi, Aktual.com – Ketua Panitia Kerja Komisi VII DPR RI Herman Khaeron, menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru Terbarukan yang masih dalam tahap pembahasan dapat diselesaikan tahun ini.
“Pembahasan RUU EBT terus jalan dan saya sebagai Ketua Panja dalam rancangan undang-undang tersebut memastikan tahun ini selesai,” kata Herman Khaeron di Jambi, ditulis Rabu (28/2).
Menurut dia, Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) itu diperlukan karena undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi belum memberikan kekuatan hukum untuk sumber energi terbarukan.
Meskipun sudah ada UU Panas Bumi, namun pihaknya merasa saat ini bahwa UU tersebut belum cukup memayungi terhadap kemudahan aksesibilitas, termasuk untuk pengembangan energi baru terbarukan yang bersumber dari energi panas bumi (geothermal).
Komisi VII yang termasuk dalam tim Panja RUU EBT tersebut, kata Herman, optimistis ke depan energi Panas Bumi (geothermal) menjadi sumber energi yang bisa dimanfaatkan untuk masyarakat.
Herman mengatakan pada RUU EBT itu pihak legislasi ingin merumuskan tentang rencana induk pembangunan energi ke depan seperti apa baiknya, sehingga prioritas EBT tersebut termasuk di dalamnya geothermal harus ada daya tariknya.
Indonesia sebagai kawasan negara yang masuk dalam lingkungan cincin api (ring of fire) itu memiliki potensi untuk pengembangan energi baru terbarukan, sehingga dapat dijadikan sebagai arus utama pembangunan dan dapat dijadikan sumber ketahanan dan kedaulatan energi untuk masa depan.
Energi baru terbarukan yang termasuk bersumber dari energi panas bumi itu menurut Herman harus ada daya tariknya, karena kesetaraan harga di tingkat harga jual dan kemudian kesetaraan harga di dalam investasi bisa menjadi “gap” (jarak).
“Kalau harganya beda tentu harus ada stimulus yang harus diberikan pemerintah, diberikan dalam bentuk apa dan seperti apa tentu harus kita rumuskan dalam RUU EBT tersebut,” katanya.
Sementara itu, Provinsi Jambi memiliki potensi dalam pengembangan energi baru terbarukan yang bersumber dari energi panas bumi atau geothermal, karena Provinsi Jambi, terutama di wilayah barat merupakan salah daerah yang masuk dalam kawasan lempengan cincin api.
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi pernah mencatat energi panas bumi yang tersedia di Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, mencapai 400 mega watt.
Potensi geothermal di daerah itu hanya berada di dua kabupaten yang mempunyai dataran tinggi yang berdekatan dengan gunung api Kerinci.
Potensi panas bumi tersebut berada di blok Lempur, Kerinci yang potensinya mencapai 70 MW dan selebihnya di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang potensinya mencapai 130 MW.
Selain di Kerinci, potensi geothermal tersebut juga terdapat di blok Jangkat, Kabupaten Merangin yang potensinya mencapai 200 MW.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: