Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Komisi VII DPR untuk melakukan rapat terkait dugaan kerugian negara dalam pelaksanaan usaha di sektor pertambangan.

Salah satunya, adanya temuan kerugian lingkungan akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugerah Harisma Barakah pada tahun 2009-2014.

Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Fadel Muhammad mengatakan pihaknya mengundang KPK, lantaran Menteri ESDM dan Dirjen Minerba menyatakan banyak Ijin-Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah yang merugikan pendapatan negara pada rapat beberapa waktu lalu.

Selain itu, kata Fadel, negara juga menugaskan kepada KPK untuk mengadakan semacam studi penelitian mengenai hal tersebut.

“Hari ini kita mohon kepada KPK untuk menjelaskan kepada kita, karena kita juga merasa pendapatan sangat rendah dari IUP-IUP yang ada,” ujar Fadel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10).

Fadel menegaskan dalam rapat tersebut Komisi VII DPR ingin mendengar secara jelas dan transparan berapa kerugian negara yang sudah dihitung KPK.

Dilain pihak, Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan pihaknya akan menjelaskan sekaligus melakukan penyelidikan Ijin-ijin usaha pertambangan. Juga terkait kasus hukum di sektor energi dengan Komisi VII DPR sebagai monitoring.

“Kan ada beberapa, salah satunya yang terkait dengan energi. Mohon maaf kalo ‎saya nyebut Sulawesi Tenggara,” kata Agus didampingi Fadel.

“Sudah naik ke penyidikan. Dan kita masih memonitor beberapa,” tambahnya.

Namun, Agus enggan menyebut berapa nominal kerugian tersebut.

“Belum, belum, masih dihitung oleh ‎BPKP,” sebutnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat Mulyadi mengungkapkan, selain masalah tambang, pihaknya juga memerlukan masukan dari KPK dalam konteks penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Migas dan pertambangan.

“Kita lagi menyusun UU Migas dan UU Minerba. Jadi, masukan dari KPK kita perlukan terkait dengan aspek-aspek yang bisa menyebabkan kerugian negara itu bisa kita tutup. Saya rasa KPK sudah banyak melakukan analisa dan tentu akan memberikan masukan ke KPK,” pungkasnya.(Nailin In Saroh)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid