Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, rapat kerja dengan Menteri Agama RI di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024). Foto : Runi/Andri.

Semarang, Aktual.com – Dalam menghadapi persiapan haji tahun 2025, pendamping haji perempuan perlu ditambah untuk mendampingi jemaah haji perempuan. Hal ini penting untuk memenuhi kebutuhan khusus yang tidak dapat dilakukan oleh pendamping haji laki-laki.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyampaikan pandangannya usai mengikuti pertemuan Komisi VIII DPR dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah di Semarang, Rabu (13/11).

“Saya merasakan sendiri bahwa saat ini banyak sekali permasalahan ibadah yang harus ditangani oleh pendamping perempuan. Beberapa syarat ibadah perempuan tidak dapat dilayani oleh pendamping laki-laki,” katanya.

Selly melanjutkan, saat melaksanakan ibadah di Raudhah, tidak mungkin jemaah haji perempuan didampingi oleh pendamping laki-laki. Oleh karena itu, pendamping perempuan sangat dibutuhkan. Apalagi, saat jemaah perempuan tidak bisa melaksanakan ibadah karena menstruasi.

“Ini tentu menjadi perhatian kami. Kami sangat yakin bahwa pemerintah Indonesia sebenarnya sangat mampu menyiapkan para pembimbing ibadah perempuan,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Di Jawa Tengah sendiri, lanjut Selly, kuota jemaah haji perempuan mencapai 54 persen. Tentu saja, ini memerlukan jumlah pendamping haji perempuan yang ideal. Selain itu, ia juga menilai bahwa pendampingan untuk jemaah lansia dan disabilitas perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, pendampingan bagi jemaah lansia dan disabilitas selama di Tanah Air maupun di Tanah Suci masih belum maksimal.

“Pendamping haji yang menangani khusus para lansia dan disabilitas harus lebih mumpuni. Selama ini, pendamping-pendamping haji yang melayani lansia, baik di Saudi Arabia maupun di Tanah Air, masih dirasakan kurang maksimal. Berdasarkan pengalaman haji tahun 2023 dan 2024, Pemerintah Indonesia harus dapat meningkatkan pelayanan yang lebih optimal,” harap legislator dari Jawa Barat VIII tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan