Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahidin menegaskan bahwa wacana pemerintah mengenai penggunaan dana abadi umat jamaah haji untuk pembiayaan infrastruktur harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya, mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
“Kalau pemerintah konsisten ,konstitusional dan beretika harusnya mereka bentuk dulu BPKH nya. Kemudian nanti BPKH ini yang akan mengelola dan menetapkan macam-macam ‘investasi’ yang akan dipilih untuk pemberdayaan dananya,” kata Sodik saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (14/1).
Yang menjadi lucu, sambung dia, di tengah pemerintah dalam kondisi ‘terdesak’ saat ini seakan berinisiatif memanfaatkan dana abadi umat, tanpa terlebih dahulu membentuk BPKH yang telah diamanatkan UU a quo sejak diterbitkan pada Oktober 2015 lalu.
“UU BPKH ini mengamanatkan bahwa Oktober 2015 perintah sudah harus membentuk BPKH. Tapi yang lucu adalah pasal BPKH dari UU itu diabaikan, BPKH nya belum selesai dibentuk, tetapi pasal tentang penggunaan dana nya sidah dipakai,” tandasnya.[Novrizal Sikumbang]
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid