Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Malik Harmain mengatakan bahwa belum ada dari pihak pemerintah dalam hal ini Menteri Agama menyampaikan terkait wacana penggunaan dana abadi umat atau dana haji untuk menjadi pendanaan pembangunan infrastruktur.
“Menag belum menyampaikan ke kita. Penggunaan dan peruntukan dana umat itu harus dilaporkan, disampaikan dan atas persetujuan komisi VIII. Sampai sekarang Menag belum sampaikan hal tersebut terkait infrastruktur,” kata Harmain, di Jakarta, Jumat (13/1).
Meski baru wacana yang disampaikan pemerintah melalui Menteri PPN/Kepala Bappenas, Harmain mengatakan komisi langsung melakukan pengkajian untuk melihat dari berbagai aspek peraturan dan perundang-undangan boleh atau tidaknya.
“Komisi VIII masih mengkaji boleh tidaknya penggunaan dana umat untuk urusan yang tidak berkaitan langsung dengan haji. Sebab,dana untuk dipakai urusan haji saja masih atas kesepakatan komisi VIII termasuk berapa besar jumlahnya, untuk apa saja, harus ada persetujuan komisi bidang agama itu,” ujarnya.
Jika dalam perjalannya, pemerintah tetap memaksakan untuk menggunakan dana umat dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) atau ketentuan lainnya, politikus PKB itu enggan berandai-andai.
“Yang pasti, kita akan panggil Menag terlebih dahulu, dari penjelasan Menag itu nanti baru ketahuan. Dan saat ini proses pengkajian masih berjalan,”tandas dia.[Novrizal Sikumbang]
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid