Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya menilai keluarga memiliki salah satu peran besar, yaitu sebagai wadah pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas di masa depan.

“Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat merupakan wadah penting untuk pertumbuhan dan perkembangan yang bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual bagi setiap individu yang hidup bermasyarakat dalam sebuah bangsa dan negara,” kata Wisnu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (30/6).

Hal tersebut pun dia sampaikan untuk memaknai Peringatan Hari Keluarga Nasional yang jatuh pada 29 Juni lalu.

Berikutnya, Wisnu menyoroti persoalan perlindungan keluarga yang masih bermasalah, seperti tingginya angka kematian ibu di Tanah Air.

Ia menilai akses dan mutu fasilitas kesehatan yang rendah, akses pengetahuan dan pendidikan mengenai reproduksi yang minim, keterlambatan deteksi komplikasi kesehatan, hingga regulasi yang tumpang tindih merupakan sejumlah hal yang berkontribusi terhadap tingginya angka kematian ibu di Indonesia.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI, kata dia melanjutkan, angka kematian ibu pada tahun 2021 mencapai 6.865 orang. Angka itu mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2019 yang berada di angka 4.197 orang.

Wisnu memandang salah satu upaya DPR RI dalam mengatasi persoalan itu adalah menghadirkan regulasi yang berpihak pada perlindungan keluarga, yakni Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

“Salah satu usaha kami untuk mengatasi permasalahan itu adalah dengan menghadirkan regulasi yang memihak pada perlindungan keluarga melalui Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak,” kata dia.

Menurut dia, Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak antara lain berperan mengakomodasi kebutuhan setiap ibu yang bekerja untuk mendapatkan kesempatan melakukan laktasi selama waktu kerja.

“Melalui undang-undang ini, semua institusi terutama institusi pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menyediakan ruang dan kesempatan untuk melakukan laktasi bagi para ibu, yakni menyusui, menyiapkan dan/atau menyimpan ASI susu ibu perah selama waktu kerja, dengan harapan anak tetap terpenuhi kebutuhan gizinya di tengah kesibukan aktivitas orang tuanya,” jelas Wisnu.

Wisnu pun berharap pemerintah dapat segera menyusun aturan teknis yang jelas dan sejalan dengan semangat dari undang-undang kesejahteraan ibu dan anak sebagai dasar penyelenggaraan kebijakan yang melindungi keluarga Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra