Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016). Rapat kerja tersebut membahas laporan keuangan penyelenggaran ibadah haji tahun 2014 dan 2015 serta pembentukan panja (panitia kerja) BPIH.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyesalkan pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin yang akan membuat draf sandingan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

“Tugas menteri itu bukan buat RUU baru untuk menandingi RUU yang telah diinisiasi oleh DPR, tetapi membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU tersebut,” kata Marwan Dasopang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (2/11).

Marwan meminta Menteri Agama untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam ketatanegaraan Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, menteri seharusnya menampung masukan dan aspirasi berbagai pihak tersebut dalam DIM, bukan membuat draf baru sehingga dirinya menyayangkan langkah menteri yang sepertinya tidak mengerti mekanisme penyusunan undang-undang.

“Menag sebagai mantan anggota DPR seharusnya beliau memahami mekanisme dan tata cara pembentukan undang-undang,” ujarnya.

Dia menjelaskan dalam Pasal 49 Undang-Undang No 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ayat (1), Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.

Selanjutnya pada Ayat (2), Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

Karena itu menurut Marwan, dalam hal RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan usulan DPR, terhitung sejak surat DPR diterima oleh Presiden maka dalam waktu 60 hari Presiden menugaskan pada Kementerian terkait untuk mempersiapkan pembahasan dengan menyiapkan DIM pemerintah.

“Selanjutnya menteri melakukan pembahasan bersama DPR RI setelah Surpres di terima DPR. Sebagaimana diketahui, setelah RUU tersebut diputuskan menjadi RUU usul inisiatif DPR pada 16 Oktober 2018, draft RUU dan surat pimpinan DPR telah disampaikan kepada Presiden,” katanya.

Marwan yang merupakan Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI mengatakan pihaknya menyadari RUU Pesantren memang masih perlu disempurnakan. Karena itu dia mengimbau agar masyarakat dan pihak-pihak terkait tidak risau atas kekurangan RUU ini, karena masih dibuka ruang pada saat pembahasan untuk memberi masukan dan koreksi.

“Justru kami meminta dan mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak terkait, untuk memberikan masukan selama pembahasan dalam rangka penyempurnaan RUU tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan pihaknya akan segera menyusun rancangan persandingan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. RUU sandingan itu akan dibuat untuk merespons keluhan sejumlah pihak atas draf RUU yang disusun DPR.

“Saya menerima banyak keluhan terkait isi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Kemenag akan segera membuat rancangan persandingannya berdasarkan pertimbangan atas masukan dari masyarakat,” kata Lukman.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan