Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian (Dok. Hetifah.id)
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian (Dok. Hetifah.id)

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, menyampaikan duka cita mendalam sekaligus mengecam keras aksi pembacokan terhadap seorang mahasiswi oleh sesama mahasiswa di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau.

“Saya menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga. Tindakan kekerasan seperti ini sama sekali tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh,” tegas Hetifah dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Politisi Partai Golkar itu mengapresiasi langkah cepat aparat keamanan kampus dan aparat penegak hukum dalam mengamankan pelaku serta memproses kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan berorientasi pada pemulihan korban.

“Proses hukum harus berjalan tegas dan adil. Namun yang tidak kalah penting, korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.

Menurut Hetifah, peristiwa ini menegaskan bahwa lingkungan perguruan tinggi tidak sepenuhnya steril dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun diskriminatif. Karena itu, aspek keselamatan sivitas akademika harus menjadi prioritas utama pengelola kampus.

“Kampus tidak boleh menjadi arena kekerasan dalam bentuk apa pun. Keamanan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan adalah prasyarat dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermartabat,” katanya.

Dalam konteks kebijakan, Hetifah mengingatkan pemerintah telah memiliki landasan regulasi melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).

“Regulasi PPKPT ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta menjamin perlindungan yang berpihak pada korban. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” jelasnya.

Ia menegaskan kebijakan tersebut perlu diterapkan secara menyeluruh, termasuk di perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah kementerian lain.

“Saya kira kebijakan ini juga perlu diterapkan secara serius di perguruan tinggi keagamaan. Kasus kekerasan bisa terjadi di mana saja, sehingga langkah pencegahan dan sistem penanganannya harus kita pikirkan dan atur bersama lintas kementerian,” tambahnya.

Ke depan, Hetifah memastikan Komisi X DPR RI akan terus mendorong penguatan koordinasi antara perguruan tinggi, kementerian terkait, dan masyarakat sipil agar implementasi PPKPT berjalan efektif.

“Tujuannya jelas, yakni memastikan kampus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan manusiawi bagi seluruh sivitas akademika,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi