“Kebijakan tak terkontrol ini terlihat dari banyaknya kasus suatu sekolah menerima 90 sampai dengan 100 persen di luar kelurahan bahkan kecamatan tempat sekolah berada. Sedangkan masyarakat di sekitar mereka justru tidak ada yang diterima oleh pihak sekolah,” kata Sutan kecewa.
Untuk itu, Sutan kembali meminta Mendikbud mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memperkuat Permen tersebut. Sehingga berdasarkan Surat Edaran itu, kepala sekolah dapat memberi jatah kursi untuk warga sekitar dan siswa miskin secara proporsional.
“Jika Permen tidak tersosialisasikan di daerah baik karena kurang sosialisasi ataupun masalah lainnya, maka Surat Edaran dipandang lebih efektif karena ditujukan ataupun minimal ditembuskan langsung kepada pihak sekolah,” katanya.
Pandangan dari Sutan itu pun mendapat respon positif oleh Mendikbud selaku pengambil kebijakan tertinggi masalah pendidikan di Indonesia. Terbukti Surat Edaran tersebut telah keluar dan diterima oleh satuan pendidikan seperti sekolah seluruh Indonesia per 6 Juli 2017 ini.
“Kesempatan pendidikan itu adalah hak yang tidak boleh dibatasi dengan status sosial dan ekonomi ataupun wilayah domisili, karena pendidikan dewasa ini adalah untuk semua,” pungkas legislator asal dapil Jambi itu, sembari mengaku cukup puas dengan keluarnya Surat Edaran (SE) dari Mendikbud itu.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby