“Dalam menghadapi era globalisasi, kebijakan K-13 telah mengamanatkan seluruh mata pelajaran untuk membentuk murid agar mempunyai kompetensi sikap, kompetensi ketrampilan dan kompetensi pengetahuan. Bila dikaitkan wawasan Kebangsaan dan Kebhinekaan, K-13 memiliki mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan telah diperluas menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Dimana yang tadinya pendekatan hafalan telah diubah menjadi pendekatan kasus sehingga siswa dapat memahami dari pendekatan Pancasila, UUD, Kebhinekaan dan NKRI.”

Oleh karena itu, Riefky Harsya mengatakan agar mengkaji kebijakan tersebut secara komperhensif atas rencana Kemendikbud RI akan segera memberlakukan kebijakan Program Penguatan Karakter 5 Hari belajar per minggu pada tahun 2017/2018.

“Melakukan waktu yang cukup dan melakukan sosialisasi, memperhatikan dampak sosiologis dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Tidak memberatkan masyarakat/ orangtua/ anak didik, tidak menambah
anggaran dan adanya target yang jelas dalam setiap tahapannya. Sebagai pilihan dan tidak wajib dilaksanankan seluruh sekolah.”

[Novrizal Sikumbang]

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu