Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyoroti waktu belajar delapan jam kerja sehari sama seperti waktu orang dewasa bekerja.

Padahal, daya tahan fisik dan kemampuan anak-anak sekolah masih berproses dan sepadan dengan orang dewasa.

“Anak-anak secara naluriah juga masih ingin bermain, sehingga sepatutnya diberikan waktu bermain,” katanya.

Dalam usulan sekolah delapan jam, kata dia, waktu istirahatnya sangat sedikit, hanya setengah jam, padahal orang dewasa saja bekerja delapan jam, waktu istirahatnya satu jam hingga satu setengah jam.

Menurut Ledia, pada rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dirinya telah menegaskan bahwa usulan kebijakan belajar delapan jam sehari ini hanya melihat kondisi di Jawa, tapi tidak melihat daerah lainnya di Indonesia.

“Kebijakan ini tidak boleh dipaksakan untuk diterapkan,” katanya, Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang akan diterapkan mulai tahun ajaran 2017-2018.

Dalam Permendikbud tersebut mengatur hari sekolah selama delapan jam sehari atau 40 jam selama lima hari dalam sepekan.[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid