Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah menyatakan pemerintah harus tegas terhadap perusahaan provider digital asing yang beroperasi di Indonesia, namun memiliki persoalan terkait pajak, termasuk Google.

“Pemerintah Indonesia didorong bersikap tegas untuk memungut pajak dari perusahaan provider digital seperti Google, Facebook,Yahoo dan Twitter. Ketegasan pemerintah terhadap warganya semestinya juga diikuti dengan ketegasan serupa kepada perusahaan asing di Indonesia,” kata Anang di Gedung DPR di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (4/10).

Hal itu disampaikan Anang terkait pajak Google Cs yang sampai saat ini belum bisa dipungut oleh pemerintah. Padahal perusahaan-perushaaan asing tersebut mengambil untung dari Indonesia.

“Saya mendorong pemerintah untuk bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut,” katanya.

Anang Hermansyah berharap pemerintah bersikap tegas dalam memungut pajak dari perusahaan-perushaaan provider digital.

“Pemerintah harus tegas dan keras untuk memungut pajak dari perusahaan provider seperti Google, Facebook, Yahoo dan Twitter serta provider lainnya,” katanya.

Menurut dia, momentum progrm “tax amnesty” yang terbukti berhasil di tahap pertama ini, semestinya juga dilakukan kepada perusahaan-perusahaan seperti Google dan lain-lainnya.

“Jangan sampai ada kesan pemerintah tegas kepada warganya, namun ‘lembek’ kepada perusahaan-perusahaan asing yang mencari keuntungan di Indonesia,” kata Anang, legislator dari Dapil Jatim IV (Jember-Lumajang).

Dia meminta Menkominfo Rudiantara dan Menkeu Sri Mulyani bersinergi untuk memungut pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut.

“Ada potensi pajak yang jumlahnya triliunan rupiah. Mereka cari duit di Indonesia semestinya mereka juga bayar pajak. Kemenkeu dan Kemkominfo harus sinergis untuk memungut pajak terhadap perusahaan-perusahaaan tersebut,” kata politisi PAN ini.

Direktorat Jenderal Pajak telah memantau pajak dari Google, Twitter, Facebook maupun Yahoo dari April 2016 untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini telah berkembang pesat.

Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan “dependent agent” dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.

Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenakan pajak penghasilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka