Kendari, Aktual.com – Anggota DPR RI Wiryanti Sukamdani mengatakan bahwa kebijakan pengalihan pengelolaan pendidikan sekolah menengah umum (SMU) atau sederajat menjadi tanggungjawab pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Tidak ada alasan kecuali pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengurusi anak didik, guru dan pegawai SMU mulai Januari 2017,” katanya, Rabu (28/12).

Dikatakan anggota Komisi X DPR RI tersebut bahwa setiap kebijakan membawa konsekwensi karena berdampak pada ketersediaan sumber daya manusia, keuangan dan sarana prasarana sehingga harus dicarikan solusi.

“Dipastikan pemerintah sudah melakukan kajian sehingga lahir kebijakan pengelolaan SMU sederajat dialihkan ke pemerintah provinsi. Wakil rakyat di parlemen juga sudah mempertanyakan kepada pemerintah sehingga memberi dukungan,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Mengenai alokasi anggaran dalam urusan pendidikan tidak perlu diperdebatkan atau didiskusikan tetapi harus direalisasikan karena sudah diatur dalam undang undang.

Secara terpisa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Damsid mengatakan 6.000 guru dan pegawai lingkup SMU sederajat menjadi tanggungjawab pemerintah.

“Sekitar Rp747 miliar dibutuhkan dana untuk membiayai belanja pegawai guru dan staf setingkat SMU. Negara pasti bertanggungjawab karena masalah pendidikan penting untuk kelangsungan bangsa,” kata Damsid.

Ia mengimbau para guru, pegawai dan orang tua siswa tidak perlu gelisah soal kebijakan pengelolaan pendidikan karena menjadi tanggungjawab pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid