Usulan rancangan undang-undang. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif perlu dikoordinasikan dengan pihak Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan guna mempermudah akses pembiayaan atau pendanaan kepada pelaku usaha ekonomi kreatif nasional.

“Perlu juga kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan bersama OJK berkaitan dengan pendanaan terhadap pelaku ekonomi kreatif. Harapannya RUU ini langsung bisa dijalankan dengan peraturan-peraturan yang lebih simpel dan tidak perlu menunggu peraturan-peraturan lain,” kata Ferdiansyah dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (6/7).

Menurut Ferdiansyah, RUU Ekonomi Kreatif tersebut nantinya dari sisi regulasi bakal memberikan jaminan terhadap pelaku ekonomi kreatif Nusantara.

Apalagi, ujar dia, dengan adanya proteksi pendanaan dan pembinaan kegiatan termasuk penghargaan bagi pelaku ekonomi kreatif maka ke depannya produk kreatif domestik juga akan mendapatkan pengakuan dari dunia internasional.

Politisi Golkar itu juga menyoroti sejumlah masukan dari berbagai pihak terkait dengan materi RUU Ekonomi Kreatif, seperti tentang keberlanjutan terhadap pembangunan ekonomi kreatif itu sendiri. Kemudian tentang pemanfaatan ekonomi kreatif yang berbasis budaya, hingga bagaimana untuk memfasilitasi hak kekayaan intelektual (HKI) ekonomi kreatif Indonesia.

Sebelumnya, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menargetkan kenaikan ekspor produk ekonomi kreatif Indonesia sebesar delapan persen yang saat ini nilainya sudah mencapai 20 miliar dolar AS.

Berdasarkan data Bekraf, kontribusi ekspor ekonomi kreatif pada 2015 mencapai 19,3 miliar dolar AS, tumbuh menjadi 19,99 miliar dolar AS pada 2016, kemudian menjadi 21,5 miliar dolar AS pada 2017 dan pada 2018 tumbuh menjadi 22,6 miliar dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan