Jakarta, Aktual.co — Komisi X DPR RI menentang wacana prostitusi bersertifikat yang dilontarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Poernama ( alias Ahok, red). Namun,  jika yang dimaksud yaitu, melegalkan dalam mendata para pekerja seks komersial (PSK), Komisi X DPR RI meminta Ahok memperkuat pendataan tanpa mensertifikasi prostitusi.

“Pendataannya saja yang diperkuat namun jangan dilakukan sertifikasi, karena secara nyata seperti melegalkan perzinahan,” ujar anggota Komisi X, Venna Melinda, di Jakarta, Minggu (3/5).

Venna juga menyinggung sila pertama dalam Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa yang berarti, landasan agama harus digunakan dalam setiap kebijakan Pemerintah.

“Jadi tidak perlu melihat kepada UU Anti Pornografi dan Pornoaksi karena dalam dasar nomor satu negara kita harus berkaca pada aspek Ketuhanan,” katanya lagi.

Sementara itu, Venna lebih menekankan pada wacana perlindungan PSK ketimbang melakukan sertifikasi. Sebab, kata ia, PSK merupakan kaum yang selalu mengalami perlakuan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari akibat status sosial masyarakat.

Menurutnya, para pekerja seks bukan hanya dianggap sebagai pelaku kegiatan zinah atau kegiatan yang dicap buruk. Namun juga harus ditempatkan sebagai korban yang disorot sebagai sumber permasalahan prostitusi.

“Bentuk diskriminasi terhadap PSK antara lain secara hukum dan secara sosial,” tuturnya

Selanjutnya, Venna menilai, penegakan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap pekerja seks komersial berdasarkan instrumen nasional UUD 1945 dan UU 39/99 tentang HAM dan mencakup peraturan internasional seperti, DUHAM, ICCPR, ICESCR dan CEDAW yang masih kurang dalam pelaksanaannya.

“Hal ini berdampak pada para PSK yang sering mengalami tindakan diskriminasi dan tidak bisa menikmati serta menjalankan hak-haknya. Oleh karena itu, perlu ada peran Pemerintah, LSM dan masyarakat demi perlindungan HAM terhadap PSK karena mereka adalah manusia,” ungkapnya

Selain itu, ia berharap, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mampu memberikan perlindungan kepada para PSK serta membasmi bisnis prostitusi, bukan justru melegalkan  dengan memberikan sertifikat. Para PSK harus diberikan perlindungan moral serta keterampilan.

Dengan moral yang baik dan suntikan religius para PSK akan memandang mata pencahariannya secara positif tidak dari ‘sisi gelapnya’. Sedang pelatihan keterampilan merupakan suatu bentuk perlindungan berupa bekal terhadap permasalahan finansial di masa depan.

“Jangan melihat para PSK sebagai ‘kambing hitam’ atau sumber permasalahan, mereka korban tidak adanya keterampilan dalam mempertahankan hidup baik secara sosial maupun finansial, sehingga harus mendapat bantuan,” katanya menutup pembicaraan.

Artikel ini ditulis oleh: