Ditjen Pajak (Ist)

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi XI DPR-RI, Donny Imam Priambodo mendesak Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu untuk mengusut 2.000 Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang selama 10 tahun tidak membayar pajaknya di Indonesia.

“Jika yang disampaikan Menkeu tersebut benar adanya, maka, sudah seharusnya Dirjen Pajak mengurusi hal ini, dan segera mencari perusahaan-perusahaan yang bandel bayar pajak,” ujar Donny dalam siaran pers, Kamis (31/3).

Donny mengatakan, Ditjen Pajak harus segera melakukan terobosan cepat atas laporan Menkeu tersebut. Jangan sampai publik mempersepsi pemerintah tidak punya sikap tegas terhadap PMA yang bandel.

Salah satu langkah Ditjen Pajak yang bisa ditempuh, tutur Donny, adalah bersinergi dengan Komisi XI DPR. Sebagai mitra kerja, Komisi XI mendukung penuh itikad baik Ditjen Pajak untuk mengusut dugaan PMA yang tidak bayar pajak.

“Komisi XI DPR akan mendukung penuh apa yang akan dilakukan Ditjen Pajak, untuk melakukan penagihan kewajiban pembayaran pajak dari perusahaan asing tersebut jika memang terbukti belum membayar pajak,” papar Donny.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menyampaikan laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai adanya 2.000 perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang tidak membayar pajak.

“Ada hampir 2.000 PMA di Indonesia yang selama 10 tahun tidak membayar pajak karena selalu mengklaim dirinya rugi,” kata Bambang ditemui di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/3).

Menurut Bambang, seharusnya sejumlah perusahaan tersebut rata-rata membayar pajak sedikitnya Rp25 miliar setahun.

Dengan demikian, Menteri mengatakan negara kehilangan hampir Rp500 triliun dalam waktu 10 tahun dari PMA bermasalah tersebut.

Menkeu menegaskan sejumlah masalah pada perusahaan itu akan menjadi upaya perbaikan terhadap penggelapan pajak yang terjadi di Indonesia.

Selain itu, Bambang juga melaporkan mengenai masih adanya ketidakpatuhan warga yang memiliki lebih dari satu sumber pendapatan dalam membayar pajak.

“Dari lima juta wajib pajak itu hanya 900 ribu yang benar-benar membayar dan sumbangannya juga cuma hampir Rp9 triliun,” tegas Menkeu.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak data transaksi sebagai bukti bagi wajib pajak.

Sementara itu, Kepala PPATK Muhammad Yusuf menyatakan komitmennya membantu Ditjen Pajak melalui data yang dimiliki.

“Setiap hari PPATK menerima data minimal 150 ribu laporan dan semua bicara uang. Ini yang kita coba kembangkan, kita analisis, kita kerjasama dengan pajak sehingga ketemu langkah tertentu,” kata Yusuf.

Dengan kerja sama tersebut, PPATK berharap dapat membantu negara dalam memungut pajak secara optimal bagi pembangunan bangsa.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan