Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun sesalkan kesalahan fatal Kejaksaan Agung yang menggeledah dan menyita asset Victoria Securities Indonesia terkait pembelian hak tagih dari BPPN. Padahal, penggeledahan tersebut harusnya ditujukan ke Victoria Securitas International Corporation.
“Soal salah melakukan penggeledahan entitas itu pasti perlu disesalkan. Kesalahan seperti itu tidak boleh terjadi. Itu kesalahan fatal,” ujar Misbakhun saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/8).
Menurutnya, permasalahan tersebut bisa mempengaruhi kepercayaan publik terhadapa masalah investasi. (Baca: Surat Ini Ungkap Kesalahan Kejagung Geledah Kantor Victoria Securities Indonesia).
Sementara itu, dalam hal salah geledah ini, Politisi partai Golkar ini mempertanyakan apakah Kejagung memahami substansi atau tidak.
Misbakhun menegaskan kejelasan entitas Victoria Securitas Indonesia atau Victoria Security Internasional seharusnya sudah bisa dimengerti oleh Kejagung sebagai penegak hukum.
“Kalau membedakan entitas saja Kejagung mengalami kesulitan ini menjadi pertanyaan apakah Kejagung memahami subtansi permasalahan hukum yang ada. Publik dalam hal ini investor di pasar modal dan pasar uang juga akan menilai apakah Kejagung mengerti permasalahan yang sebenarnya,” tandasnya
Dijelaskan, pada tanggal 12 Agustus 2015, kantor PT Victoria didatangi sejumlah orang yang mengklaim berasal dari Satgassus Kejagung. Mereka memaksa melakukan penggeledahan, namun tidak memperlihatkan identitas dan surat ketetapan pengadilan setempat untuk melakukan penggeledahan.
Pada penggeledahan yang berlangsung sejak 12 Agustus 2015 pukul 16.30 wib hingga 13 Agustus 2015 pukul 01.30 wib itu, pihak perusahaan dilarang menyaksikan proses penggeledahan dan berada dibawah tekanan serta intimidasi.
Penggeledahan dilakukan terkait pembelian hak tagih dari BPPN oleh Victoria Securitas International Corporation.
Namun ditegaskan, Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukanlah bagian dari Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang melakukan Akad jual beli dengan BPPN pada 2003 silam.
Artikel ini ditulis oleh: