Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR Michael Jeno mengimbau kepala desa untuk menggunakan dana desa sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah yang bersentuhan dengan hukum.
“Dana desa itu uang negara yang dikelola oleh pemerintahan di tingkat desa, jangan sampai tidak sesuai peruntukannya,” katanya, Sabtu (29/10).
Ditegaskan Jeno, agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa maka pengawasan perlu ditingkatkan serta memberikan pendampingan dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan dalam pengawasan DPR bersama – sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan turun langsung kedaerah – daerah.
“Kami melakukan pengawasan bersama BPK, jangan sampai dana desa yang mengalir ke daerah tidak efektif penggunaannya,” kata Jeno.
Lebih lanjut dia mengatakan pentingnya pendamping desa yang profesional untuk melakukan pendampingan terhadap aparatur desa, mulai dari penggunaannya hingga laporan pertanggungjawaban dana desa dimasing – masing desa.
Namun disayangkan Jeno, saat perekrutan pendamping desa selalu di politisir, padahal itu untuk kepentingan masyarakat.” perekrutan pendamping desa itu janganlah dipolitisasi, justru kedepan bagaiman caranya agar dilakukan peningkatan kapasitas juga untuk pendamping desa,” ujar pria asal Kalimantan Barat.
Menurut Jeno, ini memasuki tahun kedua akan memasuki tahun ketiga, maka dana pusat dari APBN yaitu 10 persen dari transfer daerah harus tetap dijaga, jangan sampai ada pemotongan.
” Intinya dana desa itu jangan sampai menimbulkan masalah hukum, untuk itu perlunya pengawasan bersama,” tegas Jeno dari Komisi XI DPR.[Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid