Jakarta, Aktual.co — Komisi XI DPR RI menerima usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan untuk kegiatan operasional tahun anggaran 2016 sebesar Rp32,6 triliun dengan tambahan beberapa catatan.

“Komisi XI menerima usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp32,6 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi XI M Prakosa saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Keuangan membahas rencana kerja dan anggaran tahun 2016 di Jakarta, Rabu (11/6).

Pagu indikatif yang disepakati tersebut untuk unit Sekretariat Jenderal sebesar Rp15,6 triliun, Inspektorat Jenderal Rp119,3 miliar, Direktorat Jenderal Anggaran Rp161,1 miliar dan Direktorat Jenderal Pajak Rp9,1 triliun.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp159,4 miliar, Badan Kebijakan Fiskal Rp266,04 miliar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp3,92 triliun dan Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Rp87,4 miliar.

Kemudian, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara dialokasikan mendapat anggaran sebesar Rp1,7 triliun, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp691 miliar serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp814,08 miliar.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan Sekretariat Jenderal mendapatkan anggaran paling banyak yang sebagian besar dimanfaatkan untuk kegiatan umum dan pembayaran gaji seluruh pegawai kementerian keuangan.

Sedangkan, Badan Kebijakan Fiskal mendapatkan anggaran dua kali lipat dari tahun anggaran 2015 yang akan digunakan untuk menyelenggarakan sidang tahunan negara-negara yang tergabung dalam Bank Pembangunan Islam (IDB).

“Kami juga menambahkan usulan sebesar Rp1,58 triliun yang belum tertampung di pagu indikatif,” tambah Menkeu.

Namun, terkait tambahan usulan Rp1,58 triliun diluar pagu indikatif tersebut, Komisi XI belum menyetujui sepenuhnya dan meminta adanya pembicaraan lebih lanjut serta penjelasan tambahan dari Menkeu.

Catatan lainnya dari Komisi XI, adalah adanya permintaan penyediaan anggaran untuk pembinaan dan pelatihan bagi pemerintah daerah agar pemanfaatan dana transfer ke daerah dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin.

Komisi XI juga meminta Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan dana yang ada di Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan memberikan tambahan anggaran untuk promosi dan sosialisasi program LPDP.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka