Jakarta, Aktual.com – Komisi XI DPR akan memanggil Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk memeriksa kelayakan dan kepatutan Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, sebelum memberikan persetujuan.
Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan Komisi Perbankan dan Keuangan DPR itu akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan BIN dan PPATK terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Destry Damayanti pada Senin (8/7) dan Selasa (9/7) pekan depan.
“RDPU akan digelar mulai Senin dan Selasa depan. Setelah itu baru pengambilan keputusan,” kata Mekeng, Selasa (2/7).
Komisi XI DPR juga akan berkonsultasi dengan kalangan industri perbankan dari Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) sebelum memutuskan menerima atau menolak Destry sebagai pengganti Mirza Adityawasara.
Destry merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Joko Widodo untuk menjadi wakil dari “orang nomor satu” di Bank Sentral, menggantikan Mirza Adityaswara yang akan habis masa jabatannya pada 25 Juli 2019.
Artikel ini ditulis oleh: