Jakarta, Aktual.com – Komisi XI DPR RI yang dipimpin Marwan Cik Hasan menyaksikan langsung pemusnahan barang sitaan Bea dan Cukai di Teluk Bayur, Sumatera Barat.

Barang kena cukai rokok dan barang hasil penindakan atas pelanggaran tindak pidana cukai dimusnahkan secara bersamaan.

“Kami Komisi XI DPR puas dengan hasil yang dicapai jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe madya, atas hasil seluruh sitaan yang merugikan negara Rp1,5 milliar. Sementara nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,5 milliar,” kata Marwan seusai pertemuannya dengan jajaran Kementerian Keuangan Sumatera Barat melalui keterangan persnya yang diterima, Jumat (6/5).

Sementara, Andhi Pramono Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Teluk Bayur mengungkapkan, barang sitaan yang dimushkan dengan dibakar ini, merupakan hasil pengamanan sepanjang Januari sampai April 2017.

“Seluruh barang sitaan ini terdiri dari 4.137.480 rokok, 89 pices kosmetik, 19 pices obat-obatan, 36 pices sex toys, dan 90 pices produk lainnya. Umumnya barang yang disita tidak mengantongi izin produksi ataupun legalitas,” kata Andhi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu