Heri menuturkan, Seharusnya pada konteks ini, BI bisa meminimalisir kerugian-kerugian tersebut lewat skema interkoneksi antar uang elektronik di semua pintu tol serta interkoneksi antar bank, baik BUMN atau swasta. Konsep interkoneksi antar uang elektronik antar bank tersebut maka mustinya biayanya jadi nil karena sistemnya makin efisien, dan keuntungan perputaran dana yang diperoleh perbankan.
“Harusnya dalam rangka mendukung “cashless society” maka masyarakat mustinya diberi insentif. Sebab, dengan beli kartu baru e-money berarti masyarakat sudah menaruh uangnya di bank, maka wajar mereka dapat insentif. Insentif tersebut bisa berwujud gratisnya seluruh biaya, bebas pungutan apapun,” pungkasnya.
Diketahui, Bank Indonesia (BI) akan segera merilis aturan pengenaan biaya isi ulang (top-up) uang elektronik atau e-money dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI). Terkait rencana, seluruh ruas tol di Indonesia wajib menggunakan transaksi nontunai, mulai Oktober tahun ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid