Dikatakan bahwa pembicaran BI dengan Perbankan dan usaha jalan tol sudah beres. Pengenaan biaya top-up e-money disebut-sebut untuk memberikan insentif kepada perbankan sehingga dapat memperbanyak infrastruktur pembayaran uang elektronik. Disebutkan pula besaran biaya top-up yang akan diterapkan bank kepada konsumen sebesar Rp1.500 per transaksi.
Tak ayal, pengenaan biaya top up itu mencuatkan kisruh. Selain bertentangan dengan semangat dan visi cashless society yang gencar disosialisasikan BI, juga karena hal tersebut memberatkan rakyat.
Laporan: Nailin in Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid