Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa peristiwa penangkapan hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjadi satu momentum bagi KY untuk kembali menegaskan, sebuah itikad pembersihan dan pembenahan saja tidak cukup untuk meraih dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Masih diperlukan usaha kuat untuk meraih kembali kepercayaan publik dan memulihkan keagungan lembaga peradilan,” kata Farid.
Farid juga memaparkan bahwa sepanjang tahun 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Namun Farid mengatakan tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.
Berdasarkan data dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), isu suap atau gratifikasi pada lembaga peradilan masih mendominasi sejak tahun 2009.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid