Jakarta, aktual.com – Komisoner KPU Viryan Aziz, mengatakan ada dua hal kemungkinan KTP Elektronik milik WNA masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
“Pertama warna KTP elektroniknya sama. Yang kedua NIK-nya pun identik dengan NIK yang dimiliki WNI. sehingga kondisi tersebut membuat jajaran kita tidak tahu kalau yang bersangkutan adalah WNA,” kata Viryan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/3).
Lebih lanjut Viryan mencontohkan persoalan lain yang mengakibatkan KTP Elekyronik WNA masuk dalam DPT Pemilu 2019.
“Misalnya WNA tersebut (memiliki) istri dari WNI, jadi satu KK, di KK-nya muncul tentunya kepala keluarganya adalah WNI ada juga nggak seperti itu masuk artinya sulit membedakan bagi jajaran kami dan sepengetahuan kami memang informasi terkait KTP elektronik yang seperti demikian belum pernah kami dapatkan, mungkin pernah ada sosialisasi ya, tapi kami pastikan kalau kami sudah tahu informasi tersebut tentunya kita akan meminimalisir,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Viryan menyangkal jika KPU dengan sengaja memasukkan TKA dalam jumlah besar ke dalam DPT Pemilu 2019.
“KPU secara sengaja memasukkan TKA jumlahnya besar bahkan ada yang menyebut jutaan TKA itu tidak benar dan sudah terkonfirmasi,” katanya.
Untuk memastikan hal tersebut sebagai bentuk kesungguhan KPU, kata Viryan, selain mencoret 101 WNA yang punya KTP elektronik ada dalam DPT KPU juga sudah menginstruksikan sejak ditemukannya kasus tersebut di tanggal 27 Februari kepada seluruh KPU di daerah, melakukan pengecekan secara proaktif koordinasi dengan dukcapil setempat dengan Bawaslu dan kelompok-kelompok masyarakat yang memungkinkan ada WNA,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin