Jakarta, Aktual.com – Bicara di Komisi III DPR RI terkait kasus Sumber Waras, keterangan para Komisioner KPK di bawah komando Agus Rahardjo cs tidak mengerucut pada satu kesimpulan jelas.
Pimpinan KPK periode keempat seakan hanya ‘melempar’ urusan Sumber Waras, adalah urusan pimpinan sebelum mereka, yakni saat masih dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Taufiequrachman Ruki.
Dari pantauan Aktual.com, hal itu terlihat jelas dari beberapa pernyataan Agus Cs saat menjawab pertanyaan sejumlah anggota komisi hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
Agus misalnya. Beberkan kronologi pengusutan Sumber Waras, dia mengawali dengan laporan masyarakat pada 14 Juli 2015 menyusul temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI 2014. Yang lantas ditindaklanjuti dengan permintaan ke BPK untuk lakukan audit investigasi pada 6 Agustus 2015.
“Mohon dipahami, ini periode kepemimpinan yang sebenarnya bukan kepemimpinan kami. Karena kami di bulan-bulan itu sedang tes di Komisi 3,” ucap alumni ITS itu.
Berlanjut 29 Desember, komisi antirasuah melayangkan surat perintah penyelidikan No. 65/2015 dan berkoordinasi dengan tim audit BPK untuk memperoleh data dan dokumen. Tanggal 10 Desember 2015, BPK menyampaikan hasil audit investigasi dan melakukan pemaparan-pemaparan kepada pimpinan KPK.
“Lagi-lagi itu di masa pimpinan KPK sebelum kami, karena kami dilantik pada tanggal 21 Desember 2015,” dalih Agus.
Audit investigasi lalu dijadikan informasi tambahan dalam menyelidiki kasus Sumber Waras, termasuk dalam eksposes terakhir pada 13 Juni 2016.
Aksi ‘buang badan’ juga dilakukan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Dengan menyatakan, “Setelah ada laporan, biasanya kalau itu laporan korupsi, maka pimpinan KPK meminta audit investigasi, termasuk kasus ini (audit investigasi) diberikanlah kepada BPK oleh pimpinan yang lama.”
Sedangkan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan hanya beberkan urusan prosedural pengembangan kasus di KPK. Mulai dari pemilahan laporan masyarakat yang jika kasusnya tergolong baru, KPK bakal mengumpulkan bahan keterangan. Bila bukti keterangan untuk penyelidikan telah terpenuhi, diserahkan deputi penindakan. Pada tingkat penyelidikan, dilakukan penyelidikan mulai penyadapan sampai ditemukannya dua alat bukti. “Termasuk mengambil, mintakan audit atau hasil keuangan BPK,” ucap dia.
Bila unsur-unsur tindak pidana atau dua unsur tipikor tidak terpenuhi dan meski ada kerugian negara, sebagaimana Pasal 32 UU No. 31/1999, pihaknya bakal mengalihkan kasus itu menjadi perdata.
Namun dalam paparannya, para komisioner lembaga super body tidak menjelaskan alasan lambannya penanganan kasus Sumber Waras.
Artikel ini ditulis oleh: