Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan untuk kali kedua tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim Polri , Kamis (26/2).
Sedianya, tersangka Novel hari ini dijadwalkan digarap penyidik terkait kasus penembakan enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 18 Februari 2004 silam. Pasalnya, kasus mantan anggota polri itu sudah hampir rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Namun, pengacara Novel, M Isnur, mengaku ketidakhadiran kliennya ke Bareskrim adalah perintah dari pimpinan lembaga antirasuah itu.
“Ada instruksi dari pimpinan KPK agar Novel tidak perlu datang,” kata M Isnur saat di hubungi wartawan, Kamis (26/2).
Saat ditanya soal apa alasan pimpinan KPK melarang Novel datang ke Bareskrim, M Isnur mengaku tidak mengetahui alasannya.
“Alasannya apa saya kurang tahu persis. Tapi dari yang saya tangkap dari statement pak Ruki, pemanggilan ini mengganggu ketenangan KPK dalam memberantas Korupsi,” M Isnur.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, bahwa kasus penganiayaan yang disangkakan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, tidak pernah dihentikan.
Meski tahun 2012 lalu kasus tersebut sempat dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudoyono, namun kini perkara itu kembali diusut oleh Bareskrim Polri.
“Perkara Novel itu kasus lama terjadi di Bengkulu yang ditunda, bukan dihentikan. Tidak pernah ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) pada Novel,” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2).
Menurutnya, kasus itu diusut kembali dan ditangani oleh Polda Bengkulu. Bareskrim dalam hal ini membantu untuk melayangkan surat pemanggilan kepada Novel sebagai tersangka yang kini berdomisili di Jakarta.
Sekedar informasi, kasus penganiayaan yang disangkakan kepada Novel itu mulanya mencuat pada 2012 lalu ketika terjadi konflik antara KPK dengan Polri, yang dikenal dengan cecak vs buaya jilid pertama.
Ketika itu Novel menjadi penyidik utama kasus korupsi Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Kasus itu dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono untuk melerai kisruh dua lembaga penegak beda institusi itu. Namun anehnya, kasus itu kini diusut kembali.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















