Jakarta, Aktual.co — Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqqurohman Syahuri akan melaporkan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi kepada Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
“Secepatnya kita laporkan,” kata Taufiq kepada wartawan, Kamis (19/3).
Taufiq mengaku tidak pernah berkomentar soal pribadi Sarpin. Pernyataan itu untuk putusan praperadilan. Selain itu, Taufiq juga tidak pernah mengomentari hasil pemeriksaan KY.
“Jadi yang dilakukan KY adalah menjalankan UU, jadi di mana kriminalnya? Dan apa legal standing Sarpin melaporkan pejabat KY,” ujar Taufiq.
Dia menilai apa yang dilakukan Sarpin merupakan pencemaran nama baik dan fitnah. “Untuk itu saya menilai Pak Sarpin telah mencemarkan nama baik saya atau bahkan mengarah fitnah.”
Lapor-melapor ini bermula dari putusan Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dan membatalkan status tersangka Komjen BG. Alhasil, putusan itu menuai kritik publik karena melangar Pasal 77 KUHAP.
Pro-kontra pun membelah masyarakat. Tidak terima, Sarpin melaporkan pihak-pihak yang mengkritiknya dan mesomasi publik untuk meminta maaf secara terbuka hingga akhir pekan ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















