Jakarta, Aktual.com — Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (28/9).
Laporan balik yang dilayangkan Taufiqurrahman dan Ketua KY Suparman Marzuki terhadap Sarpin merupakan buntut dari perseteruan mereka.
Taufiqurrahman menyampaikan pelaporan balik tersebut usai dirinya diperiksa sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin.
Menurutnya, ada dua hal yang dilaporkannya terkait Sarpin. Pertama, pencemaran nama baik atas ucapan Sarpin yang diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP serta penghinaan pejabat negara yang tercantum di pasal 316 dan 319 KUHP.
“Saya akan melaporkan balik. Ada dua laporan akan saya sampaikan, pencemaran nama baik dan penghinaan,” kata Taufiq.
Kuasa Hukum Taufiqurrahman, Dedi J Syamsuddin mengatakan, laporan itu sudah diterima Badan Reserse.
“Laporan telah dimasukkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang disampaikan Sarpin di media massa,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, pencemaran nama baik dan fitnah itu diduga dilakukan Sarpin dalam pernyataannya di media Detik News pada 6 Maret lalu.
Dia pun mengungkapkan pernyataan Sarpin yang dipersoalkan yakni, “Itulah… Makanya biar saya tanya dia (komisioner KY) sanggup tidak? Biar diulang saja sidangnnya, suruh dia menyidangkan. Mampu tidak dia? Asal ngomong saja dia.”
“Coba bilang itu (ke KY) diajaknya bertinju pun saya siap. Ini saya sudah panas ini. Harga diri saya sudah dinjak-injak. Enggak peduli saya.”
Menurut Dedi, laporan ini merupakan shock therapy buat Sarpin. “Artinya dia bisa melaporkan pidana, kenapa Pak Taufiq tidak mampu juga,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby