Jakarta, Aktual.co — Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri menilai Hakim Tunggal, Sarpin Rizaldi, sangat berhati-hati dalam memimpin sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hakim nampaknya sangat berhati-hati. Ini wajar karena adanya pro dan kontra,” kata Taufiq usai melakukan pemgamatan sidang pra peradilan BG di Jakarta, Rabu (11/2).
Menurut Taufiq, sidang praperadilan berjalan campur-aduk, karena ada TUN (tata usaha negara) dan uji material, yakni membahas kewenangan, hirarkhi perundang-undangan serta pertentangan antar norma hukum.
“Padahal sidang praperadilan itu sidang sumir, lebih menitikberatkan pada prosedur administrasi, apa sudah prosedural atau tidak,” ungkapnya.
Taufiq menilai sidang ini juga tidak berjalan efektif karena keterangan satu ahli bisa memakan waktu tiga jam ditambah pertanyaan kuasa hukum yang sering melebar.
“Sebaiknya keterangan ahli atau pertanyaan kuasa hukum yang tidak fokus dan tidak relevan dapat diingatkan hakim untuk fokus,” katanya.
Taufiq menyarankan hakim sebelum sidang dapat melakukan perjanjian penggunaan waktu agar tetap seimbang.
“Misalnya perlu disepakati berapa menit, masing-masing boleh berbicara atau bertanya,” katanya.
Taufiq juga merasa kasihan terhadap Hakim Sarpin karena harus menghadapi sidang yang menghadirkan ahli hukum yang mengeluarkan teori-teori dan asas-asas hukum.
“Kasihan hakimnya karena persis seperti sidang pengujian UU di Mahkamah Konstitusi, padahal cuma hakim tunggal sementara di MK ada sembilan hakim,” katanya.
peradilan, pihak Budi Gunawan menghadirkan empat ahli hukum, guru besar Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, guru besar Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, guru besar Universitas Gadjah Mada I Gede Panca Astawa, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby