Jakarta, Aktual.com — Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta yang terdiri dari tiga kementerian masing-masing Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kemenko Maritim menyelenggarakan focus group discussion (FGD) di Jakarta akhir pekan lalu.
Komite yang memiliki masa kerja efektif selama dua bulan sejak diresmikan pada 18 April 2016 Menko Kemaritiman Rizal Ramli itu diharapkan memberikan hasil akhir yang obyektif dari berbagai kepentingan.
“Komite harus memberikan rekomendasi yang objektif dengan melihat fakta makin sempit dan terbatasnya wilayah DKI Jakarta,” terang Direktur Nusantara One Institute, Agustinus Tamo Mbapa atau Gustaf di Jakarta, Senin (13/6).
Diungkapkan, terlepas dari pro dan kontra dari kebutuhan reklamasi di Pantai Utara Jakarta, pelaksanaannya harus tetap mengacu pada aturan yang ada. Ia mengutip salah satu pendapat pakar dan ahli dalam FGD di Balai Kota pekan lalu, reklamasi bisa dilaksanakan selama mengikuti aturan yang ada dan tidak merusak lingkungan.
Pakar dan ahli yang dirujuk fungsionaris Partai Demokrat itu adalah peneliti dan dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, Herman Wahyudi.
Dalam FGD itu, Herman mengatakan seharusnya ketakutan dan kekhawatiran publik tidak perlu muncul jika mendasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Disana sudah diatur. Kalau itu dipenuhi, tidak ada masalah. Ke depan itu cukup ikuti kaidah dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh: