Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri dalam Rapat Finalisasi RUU POM di Ruang Padjajaran, Gedung DPD RI, Senayan, Senin (8/7/2024). Aktual/DOK DPD RI

Jakarta, aktual.com – Komite III DPD RI mengajukan lima pandangan dan pendapat khusus mengenai Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM). Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri, menyampaikan hal ini dalam Rapat Finalisasi RUU POM di Ruang Padjajaran, Gedung DPD RI, Senayan, Senin 8 Juli 2024.

Komite III menyoroti pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap obat dan makanan, baik dalam fase pre-market sebagai pencegahan maupun post-market sebagai tindak lanjut. Pengawasan ini juga harus mencakup produk-produk dari luar negeri yang beredar di Indonesia.

“Kami menekankan pentingnya pengawasan terhadap obat dan makanan dari luar negeri. Oleh karena itu, DPD RI mengusulkan penambahan di pasal 4 ayat 2, yaitu pengawasan juga berlaku bagi produk dalam negeri dan luar negeri,” jelas Staf Ahli Komite III DPD RI, Dyah Aryani.

Komite III juga menekankan perlunya penguatan aturan peredaran obat yang dikeluarkan oleh BPOM dalam RUU POM, terutama larangan peredaran daring untuk narkotika dan psikotropika.

“Pasal 46 mengenai larangan peredaran daring obat narkotika dan psikotropika harus dipertahankan,” tambah Dyah.

Selain itu, terkait promosi dan iklan obat dan makanan, Komite III mengusulkan agar materi promosi dan iklan mengikuti Etika Pariwara Indonesia (EPI) untuk memastikan informasi yang diberikan kepada konsumen adalah objektif dan tidak menyesatkan.

“Materi promosi dan iklan obat dan makanan harus berpedoman pada Kode Etik Pariwara, selain harus objektif dan tidak menyesatkan,” kata Dyah.

Pandangan lain yang diusulkan adalah memperkuat kelembagaan BPOM dan penegakan hukum dengan pemberian sanksi pidana kepada pelaku usaha yang melanggar prosedur untuk memberikan efek jera.

“Penegakan hukum berupa sanksi pidana sulit dilakukan karena Perpres 80 Tahun 2017 tentang BPOM tidak memuat hal tersebut. BPOM selama ini hanya dapat memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar,” jelas Dyah.

Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan dan BPOM sebelumnya menolak melanjutkan pembahasan RUU POM karena substansinya dianggap sudah tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 dan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Pemerintah tidak ingin melanjutkan RUU ini, namun karena ini adalah inisiatif DPR RI, pembahasan tetap dilanjutkan. DPD RI tidak boleh ketinggalan dalam pembahasan tripartit dengan pemerintah,” ujar Hasan Basri.

Di akhir rapat, Hasan Basri meminta persetujuan kuorum untuk menyepakati pembahasan pandangan dan pendapat atas RUU POM untuk diajukan dalam sidang paripurna DPD RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Tino Oktaviano