Jakarta, Aktual.com — Komite Pengawas (Oversight Committe) PT Pelindo II menilai perpanjangan kerja sama layanan antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH) untuk pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) sudah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Dalam proses pengambilan keputusan terkait perpanjangan kerja sama, Pelindo II selalu melaporkan tahapan dan perkembangannya dan selalu mengikuti rekomendasi kami sebagai Komite Pengawas,” kata Ketua Oversight Committee Pelindo II, Erry Riyana, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (10/8).
Hadir pula dalam acara tersebut anggota Oversight Committee lainnya yaitu Lin Che Wei yang juga analis keuangan, dan Natalia Soebagjo yang juga Ketua Dewan Pengurus Transparansi Internasional Indonesia (TII).
Menurut Erry, salah satu rekomendasi Tim Komite Pengawas adalah agar pemilihan mitra kerja sama tidak melalui Penunjukan langsung, tapi dengan penawaran terbuka dan memberi kesempatan yang sama kepada operator yang ikut bersaing.
Ia menjelaskan, rekomendasi Komite Pengawas mengenai penawaran terbuka telah dikeluarkan pada 7 Mei 2014, dimana Pelindo II meminta empat operator internasional yaitu DP World, APM Terminal, PSA dan China Merchant Holding untuk memberikan penawaran yang lebih baik dari yang diajukan Hutchison Port Holdings.
“Hasilnya, empat operator internasional itu menyatakan mundur dari proses tender. Dengan begitu melalui proses dan dokumen yang ada, maka kami yakin keputusan perpanjangan kerja sama bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Erry.
Sebelumnya diberitakan, Pelindo II memperpanjang kontrak Hutchison di JICT selama 20 tahun dari yang sedianya berakhir 2019 menjadi berakhir 2039.
Untuk itu, Serikat Pekerja JICT mendesak Pemerintah meninjau ulang proses perpanjangan kontrak tersebut karena dinilai ada kejanggalan dan merugikan negara.
Diketahui, JICT sepakat untuk memperpanjang kontrak dengan Hutchison Whampoa Limited dengan uang sewa 215 juta dolar AS. Sehingga, setiap tahun Pelindo II akan menerima 85 juta dolar AS.
Nilai kontrak tersebut dinilai sangat kecil, dibandingkan apa yang bisa diperoleh JICT jika mengelola sendiri pelabuhan tersebut. Dengan perolehan uang sewa sebesar hanya 85 juta dolar AS per tahun untuk 20 tahun masa perpanjangan, maka ada potensi kerugian negara hingga sekitar 1,5 miliar dolar AS.
Sementara itu, anggota Komite Pengawas Pelindo II lainnya, Lin Che Wei mengatakan mendukung proses perpanjangan kerja sama karena keuntungan terbesar akan dirasakan masyarakat.
“Uang muka yang diperoleh dari proses perpanjangan kontrak bisa segera digunakan untuk pengembangan pelabuhan Tanjung Priok dan pelabuhan-pelabuhan yang dikelola Pelindo II,” ujar Che Wei.
Ia beralasan, bahwa dengan pengembangan pelabuhan, maka trafik kapal akan meningkat dan biaya logistik bisa ditekan.
“Penurunan biaya logistik akan berdampak pada turunnya harga barang yang dijual ke masyarakat,” ujarnya.
Terkait demo karyawan JICT yang menolak perpanjangan kontrak tersebut, Komite Pengawas juga menyebutkan bahwa aksi tersebut akan berdampak negatif terhadap pelayanan JICT.
“Komite Pengawas meyakini, solusi bisa dicapai kedua pihak tanpa ada aksi-aksi yang merugikan kepentingan publik,” kata Che Wei.
Artikel ini ditulis oleh: