1 dari 9
Komat mendukung Menteri Dalam Negeri untuk mencabut perda yang telah diakui oleh Bupati Tolikara tentang aturan pembatasan pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Tolikara, karena bertentangan denga Undang-Undang Dasar dan tidak kondusif untuk toleransi dan kerukunan antar umat beragama khususnya di Tolikara.
Komat mendukung Menteri Dalam Negeri untuk mencabut perda yang telah diakui oleh Bupati Tolikara tentang aturan pembatasan pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Tolikara, karena bertentangan denga Undang-Undang Dasar dan tidak kondusif untuk toleransi dan kerukunan antar umat beragama khususnya di Tolikara.
Kika; Ketua Harian Komite Umat Untuk Tolikara (Komat) KH. Bacthiar Nasir, Majelis Syuro Komat KH. M. Syafii Antonio, Majelis Syuro Komat KH. Didin Hafidhuddin, Majelis Syuro Komat Hidayat Nur Wahid, Majelis Syuro Komat KH Yusuf Mansyur, Majelis Syuro Komat Muhammad Zaitun Rasmin, dalam menggelar jumpa persnya terkait Insiden Tolikara, Papua, di Jakarta, Kamis (23/7/2015). Komite Umat Untuk Tolikara mengatakan untuk mewaspadai adanya kepentingan asing atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab terhadap kedaulatan NKRI.
Komite Umat Untuk Tolikara mengatakan untuk mewaspadai adanya kepentingan asing atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab terhadap kedaulatan NKRI.
Komat mendukung Menteri Dalam Negeri untuk mencabut perda yang telah diakui oleh Bupati Tolikara tentang aturan pembatasan pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Tolikara, karena bertentangan denga Undang-Undang Dasar dan tidak kondusif untuk toleransi dan kerukunan antar umat beragama khususnya di Tolikara.
Kika; Ketua Harian Komite Umat Untuk Tolikara (Komat) KH. Bacthiar Nasir, Majelis Syuro Komat KH. M. Syafii Antonio, Majelis Syuro Komat KH. Didin Hafidhuddin, Majelis Syuro Komat Hidayat Nur Wahid, Majelis Syuro Komat KH Yusuf Mansyur, Majelis Syuro Komat Muhammad Zaitun Rasmin, dalam menggelar jumpa persnya terkait Insiden Tolikara, Papua, di Jakarta, Kamis (23/7/2015). Komite Umat Untuk Tolikara mengatakan untuk mewaspadai adanya kepentingan asing atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab terhadap kedaulatan NKRI.
Artikel ini ditulis oleh:

















