Sementara, Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara Muhammad Endang yang dikonfirmasi menjelaskan, untuk rekomendasi Partai Demokrat di Sultra sudah tuntas. Semua pasangan calon masing-masing sudah mengantongi rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Hinca Pandjaitan.

Termasuk calon Wali Kota Kendari, Muhammad Zayat Kaimoeddin atau dikenal dengan Derik. “Benar SK Rekomendasi atas calon Wali Kota Kendari Muhammad Zayat Kaimoeddin sudah keluar dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat, SBY,” ujar Muhammad Endang.

Namun pendapat berbeda dikeluarkan Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan Ketua Bidang Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Imelda Sari. Dia belum mengetahui informasi tersebut, dan tidak berkomentar banyak soal calon Wali Kota Kendari yang akan diusung partai berlambang Mercy tersebut.

Dia beralasan, pemberian rekom akan disampaikan kepada media.
“Saya belum dapat info. Pemberian rekom akan disampaikan kepada media,” ujar Imelda.

Sebelumnya dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung No 907 K/Pid/2004, Muhammad Zayat alias Derik, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 365 juta, terkait korupsi proyek peningkatan mutu SLTP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra pada tahun 2003.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu