Jakarta, Aktual.com — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang saat ini mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.
Dalam perkara ini jaksa penyidik telah menetapkan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka.
“Kami sangat mendukung Kejati Jawa Timur dalam menuntaskan perkara ini,” kata Ketua Komjak, Soemarno dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (29/3).
Selain itu, kata Soemarno, pihaknya mendorong Kejati Jatim untuk mendayagunakan semua instrumen hukum yang ada, dalam rangka memperlancar proses penanganan perkara ini. “Termasuk dalam pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.”
Sehingga, lanjut Soemarno, Komjak sesuai dengan tugas dan kewenangannya akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum kasus korupsi dengan tersangka La Nyalla Mattalitti. “Ini demi tegaknya hukum dan keadilan bagi semua orang.”
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012. Dana hibah itu digunakan untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.
Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu