Jakarta, Aktual.com — Komisi Kejaksaan mendesak Kejaksaan Agung segera mengeksekusi uang pengganti senilai Rp 1,3 triliun terhadap PT Indosat Tbk. Hal tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), yang memerintahkan PT Indosat membayar uang penggati atas kasus korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat tbk.
“Ini sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap dan salinan putusan sudah diterima, maka tidak ada alasa bagi Kejagung untuk tidak mengeksekusi putusan tersebut,” katan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen, di Jakarta, Kamis (25/6).
Dalam putusan MA Mahkamah Agung (MA) No. 787 K/PIDSUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 atas nama terpidana Indar Atmanto. Indar Atmanto dinyatakan bersalah dengan pidana penjara delapan tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti yang dibebankan kepada korporasi (PT Indosat dan IM2 sebesar Rp1,3 triliun.
Namun, Kejaksaan Agung hingga kini belum melaksanakan putusan tersebut, dengan dalih ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menyatakan BPKP tidak berwenang mengaudit PT IM2 (anak usaha PT Indosat Tbk).
“Putusan yang sudah inkrach hanya tidak berlaku untuk terpidana mati, yang masih diberi kesempatan untuk PK (Peninjauan Kembali) dan grasi. Untuk perkara lain tidak berlaku. Harus dieksekusi,” tutupnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah ditetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Indosat Tbk dan PT IM2 Tbk. Dan dua orang mantan Dirut PT Indosat Tbk, yaitu Johnny swandy Sjam dan Hari Sasongko yang hingga kini mendapat keistimewaan tidak ditahan oleh Tim Satgasus P3TPK.
Selain perkara Indosat, masih banyak perkara lain yang juga belum dieksekusi seperti perkara Bioremediasi yang dikerjakan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) sampai kini eksekusi uang pengganti Rp100 miliar belum dilakukan. Lalu perkara penyalahgunaan asuransi abri senilai Rp 410 miliar dan uang penggati senilai Rp70 miliar yang dieksekusi.
Tak hanya itu ada juga perkara Balongan senilai 169 juta dolar AS. Perkara Yayasan Supersemar senilai Rp1,17 triliun, perkara Sudjiono Timan dan lainnya.
Dalam perkara Bank Mandiri diduga hingga kini, justru uang uang pengganti yang sudah diserahkan oleh PT Lativi Media Karya, PT Cipta Graha Nusantara, PT Great River International sekitar Rp2,4 triliun belum diterima oleh Bank Mandiri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby