Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen meminta, Kejaksaan Agung transparan tekait sanksi yang diberikan kepada asisten pidana umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ‎M Yusuf Handoko.
Jaksa penuntut umum tersebut diduga menuntut ringan 20 tahun terhadap dua gembong narkoba asal Iran, yang ditangkap Badan Narkotika Nadional pada Febuari tahun lalu. Kedua gembong narkoba itu ‎Mustofa Marodalivan dan Seyed Hashem. Kedua ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 40 kilogram.
Kejagung, lanjut dia, harus menjelaskan secara rinci kepada publik apa sanksi yang dijatuhkan kepada Aspidum Kejati Jawa Barat itu, agar publik merasakan haknya untuk mendapatkan informasi.
“Apakah yangbersangkuta dikenakan sanksi pecat, atau diberhentikan dengan tidak hormat, apa seketar dicopot atau dijatuhi sanksi lain, ini harus dijelaskan,” kata Halius saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/6).
Menurut dia, jika hanya sekedar dicopot dari jabatan sebagai Aspidum itu hanya sanksi sementara atau tindakan preventif sampai diketahui kadar kesalahannya dalam pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan. “Jadi kalau pencopotan itu bukan sanksi yang definitif, ” kata dia.
Terlebih, jika rekomendasi atau usulan sanksi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung adalah pemecatan terhadap Yusuf Handoko maka harus melalui sidang Majelis Kehormatan Jaksa.
‎”Nanti dalam sidang MKJ tersebut jaksa yang diusulkan dipecat bisa melakukan pembelaan diri. Tapi kalau tidak sampai dipecat tidak perlu dibentuk MKJ.”
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan telah menjatuhkan sanksi terhadap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat M Yusuf Handoko, karena menuntut 20 tahun terhadap dua gembong narkoba asal Iran yakni ‎Mustofa Marodalivan dan Seyed Hashem.‎
Namun, Prasetyo tidak merinci apa yang dimaksud dengan eksekusi yang dimaksud, mungkin maksud eksekusi tersebut yakni adalan ‘pencopotan’ jabatan M Yusuf Handoko sebagai Asisten Pidana Umum Kejati Jabar dan diganti Rubiyanti. 
Sementara, Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan M Jasman Panjaitan, telah mengeluarkan rekomendasi untuk diserahkan ke Jaksa Agung HM Prasetyo terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Asisten pidana umum Kejati Jawa Barat MYH terkait tuntutan ringan 20 tahun penjara terhadap dua gembong narkoba asal Iran tersebut.
“Mohon maaf rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin belum bisa dipublikasikan,” kata Jasman.
Namun, lanjut dia, yang pasti terdapat pelanggaran terhadap standar oprasinal prosedur yang seharusnya dilakukan seorang Aspidum. “Seharusnya rencana penuntutan disampaikan ke Jampidum karena‎ menyangkut orang asing dan barang buktinya 40 kg sabu tapi itu tidak dilakukan,” jelasnya.
‎Diketahui, soal kasus dua gembong narkoba ini berawal dari penangkapan yang dilakukan BNN terhadap Mustofa dan Seyed ditangkap BNN pada 26 Februari 2014 lalu di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 40 kg.
Kedua warga negara Iran itu menyimpan sabu di salah satu lokasi di Cagar Alam Tangkuban Perahu‎ dengan cara megubur didalam tanah. Setelah itu kedua pemasok sabu itu diadili di Pengadilan Negeri Cibadak dengan tuntutan jaksa yang berbeda. Mustofa dituntut 20 tahun sedangkan Seyed 15 tahun penjara.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak memvonis hukum mati terhadap kedua warga negara Iran tersebut.‎ Kedua warga negara Iran itu mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Bandung menganulir putusan Pengadilan Negeri Cibadak menjadi hukuman seumur hidup.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu